TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pemprov Riau, Wan Syamsir Yus merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/6/2012) petang.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau dengan empat tersangka yang berkasnya belum dilimpahkan ke penuntutan.
Usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik, Syamsir enggan berkomertar banyak seputar pemeriksaannya. Ia, hanya mengaku dicecar penyidik mengenai dokumen-dokumen terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON.
"Ya hanya dokumen-dokumen. Itu saja yang ditanyai," uajrnya saat ditanya wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/6/2012) malam. Syamsir terpantau keluar pukul 18.00 WIB.
Diketahui, Ini bukan kali pertama Syamsir diperiksa KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara ini, baik di Riau maupun di Jakarta.
Seperti diberitakan dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, diantaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp900 juta.
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap. Sementara, Gubernur Riau, Rusli Zaenal sudah dicegah bepergian ke luar negeri pada kasus tersebut.
Baca Juga: