News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Rusli Zainal Kembali Mangkir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/10/2012). Rusli dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional, dan penyelidikan ijin usaha pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Rusli Zainal tidak hadir lagi sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan suap revisi Perda Riau nomor 6 tahun 2010 tentang anggaran PON. Pada persidangan Kamis (8/11/2012) di PN Pekanbaru, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan Rusli Zainal tidak bisa hadir.

Hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaol, menanyakan alasan ketidakhadiran Rusli Zainal. Jaksa kemudian menghampiri meja ketua majelis hakim dan menyodorkan sepucuk kertas putih dalam amplop kuning tua.

Krosbin tampak melihat kertas itu untuk beberapa saat. "Ini sudah dua kali, kapan bisa dihadirkan," kata Krosbin kepada jaksa penuntut umum. "Senin atau Selasa," sahut jaksa di hadapan Krosbin.

Hingga berita ini dilaporkan, sidang masih berlangsung. Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Jaksa menghadirkan enam saksi, dua diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Anggota DPRD Riau, AB Purba. Empat lainnya dari PT PP dan PT Wika.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini