News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JPU Tolak Pledoi Kuasa Hukum Joko

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo yang menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terlihat tertunduk di sidang pembacaan replik JPU, di PN Kota Magelang, Kamis (18/4/2013). __._,_.___

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang bersikukuh untuk menuntut Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo, dua bulan penjara dalam sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Kamis (18/4/2013).

Mereka juga menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, Selasa (16/4/2013) lalu.

JPU yang terdiri dari Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi menyatakan bahwa terdakwa, Joko Prasetyo, terbukti bersalah melakukan KDRT,sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat (4) UU 23 Tahun 2004. Joko tetap dituntut hukuman dua bulan penjara, sebagaimana dalam surat tuntutan Nomor PDM-29/MGL/Euh.2/02/2013 tanggal 11 April yang telah dibacakan dan diserahkan dalam sidang pada 11 April 2013 lalu.

"Hanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Setelah kejadian pemukulan itu, korban masih bisa beraktifitas. Jadi, luka yang diakibatkan tidak membuat korban sampai opname,” kata Ashari Kurniawan usai persidangan di PN Kota Magelang.

Terkait tuntutan yang hanya dua bulan tersebut, Ashari Kurniawan beralasan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Yakni melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Disinggung terkait tuntutan yang dinilai sejumlah pihak cukup rendah, Ashari mengatakan tidak akan berspekulasi. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini.  "Kami sudah obyektif mungkin dalam menentukan tuntutan, dan tidak ada tekanan apapun. Kami berjalan sesuai hukum dan fakta persidangan,” jelasnya.

Di hadapan sidang yang dipimpin oleh H Yulman dengan Ratriningtyas dan Khusnul Khotimah sebagai hakim anggota, ia juga menolak pledooi terdakwa dan memohon kepada Majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan mereka.

“Pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sangat subjektif dan mengaburkan fakta persidangan, sehingga kami tolak dan abaikan,” jelasnya.

Usai mendengarkan tanggapan (replik) JPU tersebut, salah satu kuasa hukum Joko Prasetyo, Muh Zazin langsung menanggapi dengan duplik secara lisan di dalam persidangan. Zazin menyatakan, pihaknya tetap pada pledoi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa tidak bersalah.

“Kami tetap berpendirian bahwa terdakwa tidak bersalah baik terkait dakwaan primer maupun subsider. Kami juga tetap meminta pada hakim untuk membebaskan terdakwa. Kalaupun dihukum, kami minta hukuman yang seringan-ringannya,” tuturnya.

Seusai mendengarkan replik JPU dan duplik kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim Yulman SH MH memutuskan untuk melanjutkan sidang langsung pada putusan akhir. Lalu ia meminta persidangan dilanjut pada Selasa, 30 April mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini