TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, — Demi mendapatkan stempel asli Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung yang digunakan oleh tersangka pembuat surat palsu perintah sekte seks bebas, GL tega menganiaya ibu kandungnya yang juga bekerja di lingkungan Perpusda.
"Tersangka GL ini memaksa dan memukuli ibunya untuk mendapatkan setempel Perpusda," kata Kepala Polrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).
Abdul menambahkan, hubungan antara GL dan ibunya yang diketahui bernama Nunung Surtiwaliah memang tidak harmonis. "Meskipun dia (GL) tinggal bersama ibunya, hubungan mereka tidak pernah harmonis," ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan pihak atau individu lainnya, Abdul mengatakan belum menemukan adanya orang lain yang berkaitan dengan pemalsuan surat tersebut. Sementara ini, tersangka GL masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Jabar.
"Sampai hari ini tersangka mengaku masih sendiri. Tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada keterkaitan dalam pemberian fee (bayaran) atau tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menegaskan, Sekte Sex Bebas yang belakangan ramai diberitakan di media massa tidak pernah ada. Menurutnya, sekte tersebut hanya karangan yang dibuat salah satu tersangka berinisial GL yang bertujuan mencari keuntungan dengan cara memeras salah seorang pegawai Perpusda Kota Bandung berinisial PP atau GM.
"Berkaitan sekte Sex Bebas, kita sudah tetapkan satu tersangka atas nama GL. Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kita geledah tempat pembuatan surat palsu tersebut yang seolah-olah dibuat oleh salah satu dinas di Pemkot Bandung, diketahui ternyata palsu," kata Abdul saat ditemui seusai gelar perkara di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).
Lebih lanjut Abdul menambahkan, surat palsu berisi perintah menjalankan ritual seks bebas yang ternyata diberi cap asli dari Perpusda Kota Bandung itu dibuat di dua warnet berbeda, yaitu warnet miliknya dan warnet milik rekannya, AS, yang berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung.
"Surat perintah itu dikerjakan di suatu tempat dengan menyuruh orang, dan saksi yang kita periksa sebanyak 17 orang," katanya.
Akibat terbitnya surat perintah palsu tersebut, Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar mengaku nama baiknya telah dicemarkan. Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Anwar.
"Muhammad Anwar mengatakan tidak pernah menandatangani surat perintah tersebut. Surat perintah itu juga tidak pernah ada di register," paparnya. Akibat aksi nekatnya itu, GL terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHPidana.