Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM -MEDAN- Personil Polsek Medan Timur Bripka Hasanul Arifin dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa karena menembak Tengku Fahri (27) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2013).
"Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHPidana," ucapĀ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi dihadapan ketua majelis hakim Nelson Japasar Marbun.
Menurut jaksa, letusan sejata api terdakwa telah menyebabkan hancurnya limfa, ginjal serta usus warga Jalan Bundar Pulo Brayan Bengkel Baru itu. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa masih aktif menjabat sebagai anggota Polri.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Bripka Hasanul Arifin langsung dikawal sejumlah petugas kepolisian untuk kembali dibawa masuk ke sel semenara PN Medan.
Ibu Tengku Fahri, Minih, mengaku tidak puaa dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Karena sampai saat ini, pihak keluarga terdakwa belum ada menemui kami. Dan belum ada memberikan
biaya perobatan," ucap Minih mendampingi anaknya Fahri.
Minih mengatakan, ia berharap pihak terdakwa mau berniat baik untuk membantu biaya operasi anaknya karena mereka sudah tidak mampu lagi.
"Sampai sekarang usus anak saya masih berada di luar perut. Dan kami tidak mampu lagi untuk membiayai operasinya," katanya. Penembakan terjadi pada Sabtu 4 Juni 2011 silam. Kala itu korban mengendarai mobil bersama teman-temannya dan melintas di Jalan Putri Hijau.
Di depan Capital Building, mobil yang dikendarai korban menyenggol sepeda motor karyawan yang bekerja di gedung perkantoran itu. Saat hendak menolong orang yang ditabraknya, warga yang melihat peristiwa itu meneriaki mereka dengan sebutan rampok.
Tak mau dikeroyok massa, Fahri dan kawan-kawan pun langsung kabur. Bripka Hasanul Arifin yang berada di dekat lokasi langsung mengejar korban.
Pengejaran sampai di pintu Tol Belmera, Tanjung Morawa. Disana terdakwa menembaki mobil korban hingga mengenai perut korban. (ton/tribun-medan.com)