TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyelidikan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan Briptu D, anggota Sabhara Polresta Jambi sebagai tersangka penembakan wartawan Trans7, Nugroho Kusumawan, Senin (17/6/2013).
Selanjutnya, pelaku dipastikan akan dikenai sanksi disiplin terkait perbuatannya. Disebutkan, Briptu D tidak sengaja melakukan hal tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah, kepada pers.
Nugroho Kusumawan atau biasa dipanggil Anton tertembak lontaran gas air mata aparat saat meliput unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi pagi tadi.
Saat itu terjadi dorong mendorong antara aparat dan mahasiswa yang memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD. Peluru gas air mata mengenai pelipis kanan Anton. Tim medis RSUD Raden Mattaher baru berhasil melepaskan peluru setelah mengadakan operasi sekitar satu jam.
Menurut Almansyah, perbuatan pelaku merupakan kelalaian. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut. Terkait itu, akan dilakukan sanksi disiplin kepada Briptu D. (*)