TRIBUNNEWS.COM – Gugatan Pilwalkot Bandung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh enam pasangan calon. Melalui kuasa hukumnya, Selasa (2/7), sengketa pemilihan kepala daerah tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7/2013).
"Sekitar pukul 11.00 gugatan telah kami daftarkan ke MK," ujar kuasa hukum pasangan calon pengugat, Rafael Situmorang, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Rafael mengatakan setelah mendaftar tinggal menunggu jadwal persidangan. Menurut Rafael dasar gugatan karena adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
Menurutnya, terdapat banyak jenis pelanggaran yang terjadi dalam Pilwalkot 23 Juni lalu. Dugaan praktik politik uang, kampanye hitam, dan kampanye di luar jadwal dinilai pihaknya sebagai contoh pelanggaran yang dilakukan secara TST. "Ya, karena satu di antaranya dilakukan dengan melibatkan aparat RW, dan itu terjadi di seluruh kecamatan," ujar Rafael.
Tidak hanya itu, pihaknya pun menilai banyaknya surat suara yang rusak sebagai bagian dari pelanggaran serupa. Selain itu, tambah Rafael, dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon turut memperkuat tuduhannya itu.
Rafael mengatakan, pihaknya memiliki banyak saksi dan bukti terkait tuduhannya itu. "Kami memiliki saksi di setiap kecamatan. Sedangkan untuk bukti, kami memiliki uang tunai yang digunakan untuk money politic," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial sebagai pemenang Pilwalkot Bandung. Atas kemenangan tersebut enam pasangan calon mengajukan. gugatan sedangkan pasangan Iswara-Asep Dedy Ruyadi menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU tersebut. (Tribun Jabar/tsm)