Laporan Wartawan Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO – Sebanyak 3,5 kilogram ikan asin berformalin ditemukan petugas gabungan dalam operasi pengawasan makanan di Pasar Temon, Kulonprogo, Senin (15/7/2013). Ikan berpengawet mayat itu didapatkan dari dua orang pedagang setelah petugas melakukan pengujian secara kuantitatif.
Operasi pengawasan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak), serta Dinas Kesehatan. Berdasarkan pengujian, didapati tiga jenis ikan asin yang positif mengandung formalin, yakni jenis sriting, kacangan, dan pedo.
"Ketiganya memang jenis yang sering dijumpai positif mengandung formalin," ungkap Pengkonservasi Sumber Daya Laut, Diskepenak Kulonprogo, Isna Bahtiar.
Isna menjelaskan, kandungan formalin pada ketiga jenis ikan asin tersebut sekitar 20 ppm. Pihaknya merekomendasikan agar produk tersebut tidak dijual. Menurutnya, serendah apapun kandungan formalin tersebut tetap tidak boleh digunakan pada makanan karena berbahaya untuk kesehatan.
Menurut pengakuan pedagang, ikan asin yang diketahui berformalin itu berasal dari Pasar Purworejo dan Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Petugas Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengatakan, adanya ikan dengan formalin itu melanggar Pasal 91 UU No 31/2004 UU tentang Perikanan. Pihaknya meminta dua pedagang tersebut untuk menukar barang kepada pedagang tengkulak tempatnya membeli.
"Tadi dibuat surat pernyataan, kalau didapati masih menjual barang yang sama akan kita bawa ke kantor untuk dimusnahkan," jelasnya.