Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Trio terpidana kasus korupsi gratifikasi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Surabaya, batal mendapat remisi HUT ke-68 RI.
Ketiga narapidana yang dimaksud ialah Sukamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito. Pembatalan itu, disebabkan masa hukuman mereka masih kurang dari enam bulan.
Kepala Lapas Porong Bambang Sumardiono menjelaskan, pihaknya telah kembali memeriksa data tentang usulan remisi bagi koruptor, napi terkait kasus trafficking dan illegal logging.
"Dari pengecekan lebih detil, maka Sukamto Hadi dkk serta Bunari belum dapat remisi. Selain mereka, narapidana kasus korupsi uji kir, Bunari juga dibatalkan," kata Bambang, Jumat (16/08/2013).
Ia menjelaskan, dari penghitungan masa hukuman yang mereka terima, para terpidana itu belum memenuhi PP No 28/2006 dan No 99/2012 tentang tata cara dan syarat warga binaan pemasyarakatan. "Belum sampai masa hukuman minimal enam bulan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, trio kasus gratifikasi itu bakal mendapat remisi pada hari peringatan kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Porong Bambang Sumardiono mengatakan, keempat napi itu berhak mendapat remisi karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
"Keempatnya, mendapat remisi 1 bulan," kata Bambang.
Selain alasan proseduran, Bambang menuturkan trio gratifikasi dan Bunari mendapat resmisi karena selama ini berkelakuan baik di dalam penjara.
"Kalau narapidana masuk di buku letter F (kesalahan selama dipenjara) maka tidak akan dapat remisi," tandas pria yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim itu.