News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Mantan Kades dan Perangkat Madiun Menagih Uang Purna Tugas

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM , MADIUN - Sebanyak 138 mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan perangkat desa menagih uang purna tugas ke Pemkab Madiun, Senin (19/8/2013). Aksi penagihan uang purna tugas tersebut, diwakili sebanyak 4 orang mantan Kades dan perangkat yang meluruk Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang dikoodinir mantan Kades Sukorejo, Kecamatan Saradan, Soeharto.

Uang purna tugas untuk sebanyak 42 mantan Kades dan 96 mantan perangkat itu, hingga kini belum dicairkan Pemkab Madiun. Hal ini diduga disebabkan surat pemberitahuan yang dilayangkan Bapemas ke mantan Kades dan perangkat melalui para Camat itu, tidak sampai ke tangan para mantan Kades dan perangkat. Oleh karenanya, hingga kini hanya sebanyak 22 mantan kades dan perangkat yang bakal mendapatkan pencairan uang purna tugas itu.

Padahal, mereka ada yang sudah purna tugas sejak tahun 2010 hingga 2013 ini.
Berdasarkan ketentuannya uang purna tugas untuk mantan Kades itu senilai Rp 11.520.000 per kades atau senilai Rp 960.000 (UMK Kabupaten Madiun dikalikan 12 dan Rp 5.760.000 per perangkat atau senilai 960.000 dikalikan 6 kali UMK Kabupaten Madiun.

Koordinator mantan Kades, Soeharto yang juga mantan Kades Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengatakan jika tanpa peran aktif mantan kades dan perangkat tidak bakal akan ada pencairan anggaran purna tugas itu. Pasalnya, surat pemberitahuan yang disampaikan Bapemas Pemkab Madiun ke para mantan kades dan perangkat hingga kini, tak kunjung diberikan para Camat. Menurutnya, kinerja para Camat dan Pemdes tidak ada sinkronisasi dan berjalan sendiri-sendiri.

"Hanya sekedar surat pemberitahuan saja tak diberikan para Camat. Kami ini dimata Camat habis manis sepah dibuang kalau sudah purna tugas seperti ini. Makanya, kami meminta Pemdes mencairkan anggaran purna tugas mantan kades dan perangkat yang sudah mengajukan persyaratan administrasi mulai surat pemberhentian Bupati Madiun hingga rekening bank yang dibutuhkan," terangnya kepada Surya, Senin (19/8/2013).

Selain itu, Soeharto mengungkapkan jika uang tali asih purna tugas itu sangat dibutuhkan para mantan kades dan perangkat. Pasalnya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan uang pensiun.

"Selama ini, karena saya koordinatornya banyak yang menanyakan ke saya. Makanya, sekarang kami minta kejelasannya. Karena surat pemberitahuan persyaratan ke kami (mantan kades dan perangkat) tidak turun ke kami. Ini hak kami yang seharusnya tidak perlu ditagih," ungkapnya.

Selain itu, Seoharto mengungkapkan jika sebelumnya uang purna tugas mantan kades dan perangkat itu hanya bersyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun sekarang bersyaratkan SK pemberhentian Bupati dan rekening Bank Jatim.

"Makanya kalau mantan kades lain dan perangkat tidak diberitahukan maka tidak ada yang tahu dan tak akan mengurus hak mereka," paparnya.

Sementara, Kepala Bapemas Pemkab Madiun, Wahyuono Widoyo Eddy menegaskan keterlambatan itu disebabkan karena pencairan uang itu membutuhkan prosedur dan aturan yang harus dipatuhi. Diantaranya mengenai syarat rekening dan SK pemberhentian Bupati Madiun.

Menurutnya, sampai saat ini baru ada sebanyak 22 mantan kades dan perangkat yang sudah memenuhi syarat itu dan bakal diajukan untuk dicairkan. Untuk pencairan anggaran purna tugas itu disiapkan anggaran Rp 1,12 miliar. Jika semua direalisasikan maka akan memakan APBD senilai Rp 891,1 juta untuk Tahun 2013 ini.

"Prinsipnya keterlambatan pencairan itu, karena adanya masalah persyarakatan yang belum dipenuhi para mantan Kades dan perangkat. Kalau soal surat kami yang kami sampaikan ke mantan kades dan perangkat melalui Camat tidak sampai ke para mantan itu, tugas dan kewenangan para Camat bukan kewajiban kami lagi.

Intinya, semua akan diproses pencairannya jika mereka sudah memenuhi syarat administrasinya itu. Kan harus ada pengajuan dari desa ke kecamatan disampaikan ke Pemdes untuk diserahkan ke Bupati dan dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (BPKAD) Pemkab Madiun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini