TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Palembang, Riduwansyah terancam dicopot. Pasalnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Riduwansyah secara tetap.
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di DKPP, Andika menilai Riduwansyah dianggap telah melanggar sumpah atau janji jabatan sebagai pengawas pemilu, yang mengedepankan kepentingan pribadi dengan berangkat umroh di tengah tugasnya yang masih berlangsung.
Andika, didampingi dua anggota Bawaslu Sumsel, Zulfikar dan Kurniawan, merupakan pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Riduwansyah sebagai teradu dalam sidang DKPP. Sidang dipimpin majelis Nur Hidayat Sardini, didampingi anggota Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
"Atas dasar itu, kami dari Bawaslu Provinsi Sumsel meminta kepada Majelis DKPP untuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya. Kami meminta teradu diberhentikan tetap,” demikian petitum yang disampaikan pengadu, Andika di muka persidangan.
Menurut Andika, permintaan Bawaslu Provinsi Sumsel tidak berlebihan. Pasalnya, netralitas Riduwansyah juga dipertanyakan karena kepergian umrohnya ke Tanah Suci, Mekkah, diberangkatkan oleh Walikota Palembang dengan biaya APBD.
Padahal diketahui, Walikota Palembang saat itu juga sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Keberangkatan Riduwansyah, usut punya usut tidak ada izin secara tertulis dari atasannya, yakni Ketua Panwas Palembang dan Ketua Bawaslu Sumsel.