TRIBUNNEWS.COM , KUALAKAPUAS-Setelah berkas dinyatakan lengkap (sempurna) atau P-21, Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan dua tersangka kasus perambahan hutan yang terjadi, di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng.
Mereka adalah AD Wijaya selaku Dirut PT Susantri Permai dan Iwan SP selaku GM PT Susantri Permai yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Pelimpahan oleh jajaran Polda Kalteng
Ke Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (6/9/2013) sore.
Selain melimpahkan dua tersangka, polisi juga melimpahkan beberapa barang bukti lain. Direktorat Reskrimsus
Polda Kalteng, AKBP Johanes Subaro kepada wartawan mengatakan, pihaknya menangani kasus perambahan hutan tahap II.
Menurutnya, perusahaan tersebut membuka lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan merusak hutan yang ada. Ratusan bahkan sampai ribuan potong kayu mereka tebang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kayu-kayu yang ditebang itu, ungkap Johanes dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan, dan kayu-kayu ditutup tanah. Jumlah lahan yang digunakan sekitar 200 hektare."Kami mulai melakukan penyidikan bolan November tahun 2012. Setelah semua saksi-saksi diperiksa, termasuk AD Wijaya dan Iwan SP, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Johanes.
Dalam penyidikan itu, pihak kepolisian juga menyita belasan alat berat, seperti eksavator. Alat tersebut dipergunakan sebagai sarana membabat hutan. Diakuinya pada saat kasusnya ditangani Polda Kalsel, keduanya tidak ditahan. Tetapi setelah berkasnya dinyatakan P-21 oleh jaksan, maka pihaknya melakukan pelimpahan tahap ke II dengan membawa dua tersangka, berkas maupun barang bukti lain."Dia melakukan perkebunan dan melakukan perambahan hutan,"tambah dia.
Terpisah, Fredy Ricaltra, SH selaku penasihat hukum perusahaan mengatakan, sebagai
kuasa hukum pihaknya tetap menghargai prosedur hukum yang ada. Diterangkannya, pihaknya tetap membela keduanya sampai ke persidangan.
Ditanya apakah terkait perambahan hutan, dirinya akan berbicara di pengadilan."Dalam prosedur hukum, kami tentu mempunyai hak untuk menangguhkan kedua kilinenya.
Pantauan di lapangan, baik AD Wijaya maupun Iwan SP, saat turun dari mobil dengan pengawalan petugas berpakaian preman tampak tenang. Bahkan keduanya sempat terseyum kepada jaksa di Kejari Kapuas.