Sayangnya, seperti dilansir Suara Merdeka, transaksi jual beli ini tidak pernah terjadi pembayaran. Kasus ini masih dalam proses perdata dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid bahwa saham PT Satya Mandiri tetap 31.767 lembar. Kasus ini masih berlanjut ke tingkat banding.
Pada tahun 2010, PT Gretha Sastra Prima dan CV Putra Manunggal mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pabrik Kertas Blabak Magelang karena tidak mampu membayar piutangnya. Oleh Pengadilan Niaga Semarang PT Pabrik Kertas Blabak akhirnya dinyatakan pailit.
Setelah itu, tim Kurator secara sepihak melakukan serah terima PT Kertas Blabak kepada Suganto, yang mengaku masih sebagai direktur.
Padahal sejak ada jual beli saham Suganto sudah tidak lagi memiliki jabatan.
Belakangan, putusan pailit itu dibatalkan kerena pendaftaran nama pabrik kertas blabak mencantumkan kata Magelang di belakangnya.
Padahal subjek hukum yang dimaksud bernama PT Kertas Blabak bukan PT Kertas Blabak Magelang. Hal ini diperkuat dengan surat Kemenkumham yang menyatakan nama perusahaan tersebut adalah PT Kertas Blabak.