TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sedikitnya 1.000 massa yang tergabung dalam serikat pekerja PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre I Sumut, menyerbu gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/9/2013).
Massa datang guna mendukung institusinya mengajukan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke PN Medan terkait perlawanan eksekusi dan penguasaan lahan Jawa yang diklaim PT ACK milik mereka.
Sayang, massa yang berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, tertahan di depan PN Medan akibat petugas kepolisian menutup pagar. Massa sempat mengejek kepolisian dan hakim di PN Medan dengan dua gepok selebaran Rp 100 ribu (sekitar Rp
20 juta) agar mereka diberikan masuk.
PT KAI mengajukan PK ke PN Medan guna berusaha mengambil kembali aset yang mereka klaim milik mereka yakni lahan di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), sampai saat ini sidang
belum dimulai karena pihak Pemko Medan belum hadir dalam persidangan.(*)