News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Junaidi Bobol Brankas untuk Ongkos Pulang Kampung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paruntungan, Junaidi dan Alias usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim Buser Polsek Batam Kota akhirnya berhasil menangkap kawanan pelaku pembobol bragkas toko asesoris Auto Plus yang berada di kawasan Sei Panas.

Kawanan pelaku pembobolan yang diamankan, yakni Junaidi (30), Paruntungan Siregar (33) dan Alias (29). Sedangkan tiga pelakunya yakni J, R dan H sampai saat ini masih buron.

Junaidi, kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network) mengaku nekat melakukan hal itu karena bingung tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya di Lombok. Sementara istrinya ingin melahirkan di kampung halamannya itu.

"Saya bingung, uang tidak ada sementara istri saya mintanya pulang ke kampung saat melahirkan nanti. Makanya saya nekat melakukan pembobolan ini," kata Junaidi.

Junaidi mengaku dirinya berani melakukan pembobolan brankas di toko asesoris Auto Plus, karena mengetahui seluk beluk toko itu, mengingat dia pernah bekerja di toko tersebut hampir enam bulan sebagai buruh cuci mobil.

"Jujur kalau tidak karena keinginan istri saya untuk melahirkan di kampung halaman, mungkin saya juga tidak sampai melakukan hal ini. Saat ini istri saya sedang hamil 3 bulan, makanya saya buru-buru kesana, karena kalau sudah diatas 5 bulan, sudah sulit untuk pulang," akunya.

Dalam aksinya, Junaidi mengaku dirinya bersama H yang masuk ke dalam toko tersebut sementara J dan R menungggu di belakang toko serta Paruntungan memantau dari depan lokasi.

"Kalau Alias sebagai penyedia tempat berkumpulnya kami sebelum melakukan aksi, bahkan setelah mendapatkan brankas, barang tersebut juga kami bongkar di sekitar kawasan tempat tinggal Alias yang berada di Ruli Simpang Kara," sebut
Junaidi.

Junaidi mengaku setelah dibongkar brankas tersebut berisi emas, uang tunai Rp 300 ribu dan sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop.

Sementara Paruntungan mengaku emas dijual oleh H, J dan R dengan nilai Rp 25 juta.

"Namun Rp 5 jutanya sudah diberikan ke Junaidi karena dia mau pulang ke kampungnya di Lombok. Sedangkan Rp 20 juta lagi dan satu unit laptop masih di tangan J, H dan R yang hingga kini masih dikejar pihak kepolisian," kata Paruntungan yang juga pernah bekerja di toko asesoris Auto Plus tersebut.

Paruntungan mengaku, dari hasil penjualan emas tersebut, dia sama sekali belum mendapatkan bagian sepeserpun.

"Saya dengan Alias belum terima bagian dari hasil penjualan emas tersebut, dan diberikan duluan baru Junaidi, mungkin itu karena Junaidi hendak pulang ke kampung halamannya, bahkan dari uang itu Junaidi sudah membeli tiket dan akan terbang, Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan maskapai Lion Air bersama istrinya,"
ungkap Paruntungan.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) mengaku pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pembelajaran dari rekaman CCTV toko Auto Plus tersebut.

"Yang tertangkap pertama ialah Paruntungan, dan dari Paruntungan itulah kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan Junaidi dan Alias," kata Donris.

Paruntungan diamankan di tempat kerjanya di salah satu rumah yang berada di kawasan Sentra Sukajadi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (26/7/2013) kemarin. Tak lama berselang dari pengakuan Paruntungan pihaknya berhasil mengamankan
Alias di kediamannya di Ruli Simpang Kara dan kemudian Junaidi di kediamannya di kos-kosan Baloi Centre sekitar pukul 20.00 WIB.

"Bahkan dari tangan Junaidi kami temukan tiket pesawat maskapai Lion Air dengan tujuan Lombok, NTB dan akan terbang Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap Donris.

Selain tiket, dari tangan korban Buser Polsek Batam juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta, yang merupakan sisa uang uang dari hasil pembagian pembobolan brangkas tersebut.

"Masih ada tiga orang lagi yang DPO, yakni J, R dan H. Atas perbuatannya ini Paruntungan, Junaidi dan Alias akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Donris. (mau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini