News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jawa Timur

Seluruh Permohonan Khofifah Ditolak MK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Jawa Timur yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang putusan perkara sengketa Pemilukada Jatim 2013 di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keputusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dengan anggota delapan orang pada Kamis (3/10/2013). Mereka adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota, Maria Farida, Maryono, Muhammad Salim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, dan Pagrialis Akbar.

Dalam permohonannya, kubu Khofifah-Herman menyatakan telah terjadi enam pelanggaran dalam Pemilukada Jatim 2013 secara sestematis, terstruktur, dan masif, yang dilakukan pihak KPUD Provinsi Jatim selaku Termohon dan kubu KarSa (Soekarwo - Syaifullah Yusuf) selaku Pihak Terkait. Namun, MK dalam putusannya, berpendapat tuduhan Ítu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Pelanggaran pertama yang dituduhkan pihak Khofifah-Herman, yakni pasangan Sorkarwo-Saifullah telah memanfaatkan posisinya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim, menggunakan APBD, pejabat, serta aparatur negara untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Jatim.

Tindakan itu dilakukan secara terencana dan sistematis melalui politik penganggaran dalam APBD dengan cara meningkatkan jumlah belanja Pemda Jatim sejak penganggaran 2010 hingga 2013, dengan cara membuat program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jali Kesra) dan program Bantuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebelum Pemilukada Jatim 2013.

Pelanggaran kedua, adanya keterlibatan pejabat struktural dan aparatur pemda dari tingkat kepala dinas sampai kepala desa, termasuk anggota DPRD Jatim, dalam bentuk pembagian uang tunai dan pemberinan barang, untuk memenangkan pasangan KarSa.

Ketiga, pihak KarSa dengan melibatkan KPUD Jatim melakukan penjegalan secara terstruktur dan berjenjang dengan mencoret Khofifah-Herman selaku pasangan calon, dan memasukkan Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) sebagai pengusung sebagai pengusung pasangan KarSa.

Keempat, KPUD Jatim menghambar keberadaan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon dengan tidak segera mensosialisasikan nama dan tidak segera mencetak nama Khofifah-Herman sebagai pasangna calon dalam Formuli C1-KWK.

Kelima, KPUD Jatim dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan sosialisasi sesuai tahapan pemilukada kepada aparat maupun masyarakat mengenai proses pemilukada, yang menyebabkanhampir seluruh KPPS di Kabupaten Tulungagung tidak dilantik dan pemutakhiran data pemilih Dalam Daftar Pemilih (DPT) carut marut dan validitasnya diragukan.

"Enam, adanya pemanfaatan dana hibah dan Bansos uang penyalurannya tidak sah dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohgon di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur," kata hakim Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini