News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Didesak Segera Tangani Kasus Korupsi Bupati Batanghari

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Batanghari Abdul Fattah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani langsung dugaan korupsi Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah, terkait proyek pembangunan GOR Muara Bulian.

Boyamin menuturkan, pihaknya mencium kejanggalan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar), dari Kejaksaan Tinggi Jambi ke KPK.

Menurutnya, kejanggalan itu terlihat dari tidak ditahannya Fattah, walaupun sudah tiga kali disidang, dan lambatnya proses penonaktifannya dari jabatan bupati, sehingga penanganan kasus tersebut lamban.

"Karena kasus kemarin bertele-tele, KPK harus menebus dosa masa lalu. Terbukti, melimpahkan ke daerah tidak efektiif dan mencemarkan nama baik KPK. Karena, sampai disidangkan pun tidak ditahan, itu di luar standar KPK," tutur Boyamin saat dihubungi, Rabu (9/10/2013).

Fattah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan armada damkar Batanghari pada 2004. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Sidang pun sudah digelar Tipikor di PN Jambi, dan masih sampai pada tahapan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan Primer, pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Sesuai UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, jika seorang kepala daerah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri karena terjerat kasus korupsi, maka wakilnya otomatis menjadi pelaksana tugas. Bahkan, sampai kini Abdul Fattah tak kunjung ditahan sebagai terdakwa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini