News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat untuk Gubernur Sulawesi Utara Berdebu di Kotak Saran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Konvensi Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, bersiap menjalani sesi wawancara di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (28/8/2013). Selain Sinyo beberapa tokoh lainnya dijadwalkan akan mengikuti konvensi pada hari ini yaitu Pramono Edhie Wibowo, Dahlan Iskan, Gita Wirjawan, Ali Masykur Musa, dan Marzuki Alie. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Belakangan Siwu mengabarkan bahwa kotak saran sudah dibuka dan suratnya telah diambil.

"Sudah ditindaklanjuti, sudah ada staf yang ambil," kata dia.

Menyimak kasus ini, Ferry Liando pengamat pemerintahan dan politik Sulut menilai, masyarakat patut keberatan atas tindakan itu. Sepucuk surat tersebut berisi suara rakyat, dan kenyataannya suara rakyat justru tak diacuhkan oleh pemerintah.

Selama ini, ungkap Liando, para pejabat terlalu sibuk dengan kegiatan-kegiatan seremoni sampai-sampai sesederhana mengambil surat dalam kotak saran terluputkan. Ia menilai pemerintah daerah belum menjadikan kualitas pelayanan sebagai indikator keberhasilan.

Keberhasilan justru hanya diukur dari dari berapa banyak piagam penghargaan yang diperoleh dari pihak luar, yang sesungguhnya tdk berdampak pada kepentingan publik.

Kata dia, hal itu tak bisa dipandang sebelah mata. Apabila masyarakat merasa keberatan atas tindakan pemerintah yang mengabaikan pengaduan, masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pemerintahan kepada Ombudsman RI.

"Lembaga ini punya kewenangan menerima pengaduan masyarakat akibat buruknya pelayanan yang dilakukan pemerintah. Jika pengaduan itu terbukti maka pejabat yang bertanggung jawab bisa direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan, penurunan pangkat, dan yang paling berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini