TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN — Sh alias Bagong (35), warga Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tidak bisa lari dari tangkapan aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pamekasan yang menggelar razia tempat kos, Kamis (21/11/2013). Bagong tertangkap tangan sedang berduaan di kamar kos dengan Sis (25), asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Keduanya langsung diamankan ke kantor Pol PP Pamekasan untuk dimintai keterangan.
Di hadapan penyidik Pol PP, Sis terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan. Misalnya, ketika ditanya sedang berbuat apa bersama Bagong di kamar, Sis menjawab, "Hanya berduaan saja dipersoalkan. Itu sudah biasa."
Sementara itu, Bagong awalnya mengklaim Sis adalah istirinya. Namun, ketika diminta surat nikah, dia tidak bisa menunjukkannya. "Bagong bilang Sis itu istrinya. Tapi, ketika ditanya surat nikahnya, kartu keluarganya, atau surat keterangan yang lain yang menunjukkan keduanya adalah suami istri, tidak ada," kata Yusuf Wibiseno, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar tempat kos, Sis dan Bagong sering tinggal sekamar hingga malam. Pemandangan itu meresahkan warga. Sis sendiri sudah dua tahun berada di Pamekasan dan keluar masuk tempat kos yang ditempati sekarang.
"Terkadang dua bulan di sini, kemudian pindah lagi ke kos lain. Tapi, kali ini dia tinggal dengan laki-laki," kata SY, tetangga kos Sis. Sementara Bagong sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki dua anak.
Seusai diperiksa, Sis dan Bagong dilepaskan dan diserahkan kepada pemilik rumah kos. Yusuf Wibiseno memperingatkan pemilik kos agar tidak menampung orang seperti Sis. Jika peringatan itu tidak digubris, Pol PP tidak segan-segan menutup usaha rumah kosnya.
Selain memergoki Sis dan Bagong, Pol PP juga mengamankan dua perempuan yang tidak mengantongi data identitas. Keduanya Caca dan Yuni. Mereka mengaku berasal dari Probolinggo, Jawa Timur. Dua perempuan ini tinggal di kamar yang bersebelahan dengan kamar Sis. (Taufiqurrahman)