TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara, Jimmy Waleleng berharap status dokter kandungan yang diduga malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary SpOG, dijadikan tahanan kota.
"Apa yang dilakukan dr Ayu sudah sesuai dengan prosedur medis saat penanganan darurat. Dokter itu tugasnya mulia menolong pasien sebisa mungkin," kata Jimmy, Selasa (26/11/2013).
Untuk diketahui, dr Ayu ditangkap setelah dipidana dengan dakwaan melakukan malpraktik. Dokter yang sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado itu, divonis pidana 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia ditangkap Satgas Kejagung kala menjalankan praktik di RS Permata Hati Balikpapan, Jumat (8/11) dan kini mendekam di Rutan Malendeng.
Kedua koleganya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG, juga divonis sama.
Sebelumnya, ketiganya divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25).
Penahanan dokter Ayu tersebut, memicu kemarahan dokter dan bidan di banyak daerah di Indonesia. Bahkan, para dokter berencana melakukan mogok nasional sejak Rabu (27/11/2013) besok. (kel/ren/alp/kev/dit)