TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Dua hari pascakericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dikeluarkan peraturan yang melarang para tahanan maupun narapidana untuk menerima kunjungan. Akibatnya, penjenguk pun harus menelan kekecewaan.
Pagi ini, saya hendak membesuk anak saya yang tertangkap karena kasus judi. Kok dilarang, dan hanya bisa menitipkan makanan pada sipir, yang berjaga di luar lapas. Padahal saya belum melihat kondisi dia pascakerusuhan di dalam lapas," kata Hasna, Selasa (17/12/2013) pagi.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Nurmiati. Nenek 70 tahun ini harus menyimpan rasa rindu kepada sang cucu yang ditahan karena terkait kasus narkoba di lapas tersebut.
"Saya sangat kecewa, sejak beberapa hari ini saya tidak sempat mengunjungi cucu, saya sangat rindu, terlebih lagi saya belum melihat kondisi cucu saya bagaimana pascakerusuhan tersebut. Kok, saya dilarang, padahal saya hanya membawakan makanan, tidak lebih," kata Nurmiati.
Sebelumnya, Kepala Lapas Palopo Sri Pamudji menjelaskan, larangan itu diterbitkan karena sejumlah fasilitas lapas masih rusak pascakerusuhan.
"Termasuk ruang pertemuan antara narapidana dan pembesuk juga ikut terbakar, karena ruang besuk antara keluarga dan napi, makanya kita mengeluarkan larangan tersebut," kata Pamudji.