News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Tangan di Sumut

Bupati Mandailing Natal Menangis di Persidangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap, Hidayat Batubara (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2013). Hidayat didakwa dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Aktif Muhammad Hidayat Batubara menangis saat memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Pada persidangan dengan saksi mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (18/12/2013), jaksa penuntut Fitroh Rohcahyanto menanyakan apakah saat ini Hidayat menyesal.

Adik Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara ini mengaku menyesal, namun dengan alasan yang berbeda.

"Saya tidak menyangka cara hidup saya di dunia ini begini. Anak saya masih kecil dan semuanya wanita. Saya sangat menyesal sekali tidak bisa bersama dengan mereka," kata Hidayat emosional.

Jaksa mengulangi pertanyaannya. "Jadi bukan karena kesalahan, tapi menyesal karena terlanjur menerima uang itu?" tanya jaksa. Hidayat pun mengangguk.

Ia mengatakan pernah meminta kepada Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina Khairul Anwar Daulay untuk mencarikan pinjaman. Pinjaman itu rencananya untuk melunasi pembayaran sepeda motor Harley Davidson.

Hidayat mengaku tidak tahu uang Rp 1 miliar yang diantar Khairul ke rumahnya berasal dari pengusaha Surung Panjaitan. Surung sudah dinyatakan bersalah karena menyuap dan Khairul juga segera menerima vonis.

Menurutnya, uang dari Surung itu tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan senilai Rp 32 miliar meskipun keesokan harinya Hidayat melakukan pertemuan dengan Surung. Ia kukuh menyatakan uang itu adalah pinjaman.

Jaksa sempat menyinggung bukti-bukti percakapan antara Hidayat dengan para anak buahnya yang menjajakan proyek. Namun, Hidayat tetap pada keterangan awalnya. Hakim Ahmad Drajad menilai Hidayat tidak betul menyesal.

"Menyesal bukan begitu. Kalau memang merasa benar, mau ditangkap, mau dipukuli, mau dibawa kemana pun ya tetap bertahan," katanya. (ton/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini