Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sebanyak 21 pejabat struktural dan 12 pegawai pelaksana, sudah mengajukan usulan mutasi dimaksud.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan Haji Syaparuddin mengatakan, persetujuan usulan perpindahan ini tentunya tidak semudah seperti saat kesempatan pertama yang diberikan tahun lalu, setelah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara.
“Yang untuk mutasi ke Pemprov Kaltara saat ini dilakukan secara regular, biasa. Tidak seperti yang awal. Awalnya kan kita berapa yang masuk, kita bahas langsung kita berikan persetujuan,” ujarnya.
Mereka yang mengajukan perpindahan terlebih dahulu harus mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Setelah mendapatkan persetujuan diterima di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, berkas mutasi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Di sini akan mengadakan rapat Tim Baperjakat. Apakah perlu semuanya diberikan kesempatan mengabdi ke sana? Atau ada beberapa yang bisa kita tahan,” ujarnya.
Perlu memperhatikan masa pengabdian PNS yang mengajukan usulan mutasi dimaksud. “Mereka baru setahun kah mengabdi? Atau dua tahun dan sebagainya,” ujarnya.
Mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara merupakan kebijakan daerah. Nantinya setelah melakukan pembahasan, Tim Baperjakat Nunukan akan melaporkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Minta persetujuan untuk mereka-mereka yang mutasi ke Kaltara,” ujarnya.
Melihat kondisi saat ini, diakui memang Provinsi Kalimantan Utara sangat membutuhkan PNS, karena jumlahnya sangat kurang. Namun disatu sisi, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga masih kekurangan PNS. Sehingga ini menjadi persoalan tersendiri, untuk memberikan persetujuan mutasi PNS dari Nunukan ke Kalimantan Utara.
Saat ini Kabupaten Nunukan hanya memiliki sekitar 4.000 personel PNS. Sementara kebutuhan idealnya mencapai 6.000 personel PNS.
Peningkatan kebutuhan tenaga PNS ini menyusul dilakukannya pemekaran sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan.
“Analisis kebutuhan lima tahun itu nanti dilaksanakan, baru kita melihat kebutuhan kita sekian ribu untuk Nunukan. Karena di daerah kecamatan pemekaran belum terisi semua pejabat struktural maupun pelaksananya,” ujarnya.