News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Mahasiswa Uyelindo Dibekuk Polisi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT makin getol membongkar jaringan narkoba di Kota Kupang. Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT di bawah pimpinan Kombes Pol Samudi, S.Ik, MH, berhasil membekuk Christian Umbu Sunga Pajukan alias Kristian alias Tian, mahasiswa Stikom Uyelindo Kupang di kediamannya, Rabu (8/1/2014) malam.

"Dari tangan tersangka yang bermukim di Jalan Wolter Monginsidi III No 2, RT 24/ RW 11, Kelurahan Nefonaek, aparat menyita dua paket ganja. Penggerebekan rumah tersangka dipimpin langsung Kasubdit II, Kompol Albert Neno, SH," ujar Diresnarkoba Samudi kepada wartawan di Kupang, Jumat (10/1/2014) siang.

Penangakapan mahasiswa itu bermula ketika ditresnarkoba mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di kediaman tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, jajarannya bergerak menuju kediaman tersangka.

Tepat sekitar pukul 23.00 Wita, kata Samudi, tim Diresnarkoba Polda NTT menggerebek kediaman tersangka. Dari penggeledahan rumah dan badan tersangka, polisi mendapati dua paket ganja dan satu dos rokok Marlboro yang diduga sudah disisipi ganja di dalamnya. "Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas Samudi.

Mendapatkan barang bukti haram tersebut, lanjut Samudi, polisi langsung menggelandang tersangka dan barang bukti ke Polda NTT. Kepada penyidik, Tian mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Ia mendapatkan ganja itu dari temannya di Jakarta berinisial YRD tiga bulan lalu.

Tak hanya itu, demikian Samudi, polisi juga mendapati fakta tersangka merupakan narapidana pengedar narkoba yang baru bebas beberapa bulan. Sebelumnya, tersangka pernah meringkuk di penjara selama empat tahun dan mengikuti rehabilitasi di Wadoka, Makassar selama enam bulan.

Untuk kepentingan penyidikan, Samudi mengatakan tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda NTT selama 20 hari. Diharapkan, katanya, dari kasus ini penyidik dapat mengembangkan guna mengungkap kasus narkoba lainnya. "Sementara barang bukti berupa ganja kami kirimkan ke labfor diperiksa," kata Samudi.

Ia juga meminta masyarakat tidak segan menginformasikan kepada polisi bila mengetahui adanya peredaran atau pengguna narkoba di lingkungannya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti untuk mengecek kebenarannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini