Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Anas harus diadili namun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus adil.
Itulah tanggapan Ketua presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD saat ditanya wartawan terkait kasus yang membelit Anas Urbaningrum.
Menurut Mahfud, kasus Anas merupakan kasus pribadi sehingga KAHMI secara kelembagaan tidak ikut campur.
“Itu kasus pribadi, KAHMI tidak ikut kesitu," ujar Mahfud ketika berada di Jember, Senin (13/1/2014) dini hari.
Sebelumnya, KAHMI sudah membentuk tim penasehat hukum yang dipimpin Erwin Muslimin dan Hari Yusuf Amir, untuk membela Anas Urbaningrum.
Namun tim hukum tersebut bukan untuk membela kasus korupsinya tetapi untuk meluruskan penegakan hukum, dan bukan untuk dipolitisasi.
Hanya saja tim penasehat hukum itu pada akhirnya tidak dipakai.
Mahfud melihat kasus Anas sudah terlalu ditafsirkan secara politik. Dia mencontohkan, saat diperiksa KPK, Anas datang sendirian tidak didampingi pengacara.
“Terus bilang pemeriksaan tidak sah karena tidak didampingi pengacara, itu kan sudah politisasi” ujar Mahfud.
Mahfud setuju bahwa hukum harus ditegakkan dalam kasus Anas.
"Anas harus diadili, tetapi KPK harus adil. KPK mengikuti aturan dan kasus ini juga jangan dipolitisasi," tegasnya.