Laporan Wartawan Surya,Sylvianita widyawati
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Dua tersangka kasus ITN Malang menjalani pemeriksaan di Satreksrim Polres Malang, Rabu (29/1/2014).
Dua orang itu adalah Ibnu Sasongko, mantan Ketua Program Studi Planologi ITN dan Putra Arif Budi Santoso, ketua Kemah Bakti Desa (KBD) ITN di Pantai Goa Cina, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan mereka terkait kematian Fikri Dolasmantya Surya (19), mahasiswa baru jurusan Planologi saat mengikuti KBD.
Dalam pemeriksaan itu, mereka didampingi dua pengacara dari ITN yaitu Endarto Budi Walujo dan Jhonny Hekakaya.
Ibnu Sasongko saat break periksaan memanfaatkan waktunya untuk sholat Dhuhur dan makan siang di warung Maknem Polres Malang.
"Untuk sementara, tadi diberi pertanyaan sekitar 13," kata Ibnu Sasongko kepada Surya Online (Tribunnews.com Network) , Rabu (29/1/2014).
Beberapa pertanyaan dari penyidik katanya mirip dengan pertanyaan saat ia menjadi saksi dulu.
Tapi ada juga yang baru, seperti ditanya soal keluarganya. Dijelaskan Ibu, pertanyaan sementara penyidik masih fokus pada seputar peran dan fungsinya sebagai ketua program studi.
"Selain itu ditanya kegiatan yang dilaksanakan seperti apa? Proposal sampai mengarah pada kegiatannya," jawab Ibnu.
Soal dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dosen ini, hal itu merupakan kewenangan polisi.
"Tapi jadi tersangka karena apa, saya juga pingin tahu," urainya.
Sebab, lanjutnya, ia sekali mengikuti kegiatan penyidikan di Satreskrim Polres Malang.
Kemudian setelah gelar perkara di Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka.
Soal kegiatan KBD di Pantai Goa Cina, menurut Ibnu merupakan kesepakatan bersama. Lokasinya yang memilih adalah para mahasiswa dan ketua KBD, Putra Arif Budi Santoso.
Putra, mahasiswa asal Lombok juga sempat keluar dari ruang penyidikan pergi ke kamar kecil. Ia ditemani pengacara Jhonny Hekakaya.
"Putra tadi ditanya-tanya soal proposal, susunan panitia dan prosedur dari persetujuan itu," tambah Jhonny.
Ia kemudian mengantarkan Putra kembali ke ruang penyidikan.