Mereka kemudian ramai-ramai ke RSUP Kandou. Di rumah sakit itu, ketiga dokter tersebut juga menyempatkan diri mengecek kesehatannya.
Kemarin, sejak pukul 07.00 Wita, kawasan Rutan Malendeng, terlihat sudah dipenuhi kendaraan pribadi milik sejumlah dokter. Mereka memang ingin menjemput dokter Ayu Cs.
Beberapa dokter pun sempat masuk ke dalam rutan namun sebagain tak diperkenankan karena penuhnya pengunjung. Sekitar pukul 08.00 Wita, dari balik pintu gerbang Rutan Malendeng, terdengar sejumlah dokter mengadakan ibadah. Mereka pun menyanyikan lagu-lagu pujian dan mazmur. Satu di antara lagu yang dinyanyikan yakni berjudul Besar AnugerahMu.
Ketiga dokter tersebut dan juga ratusan rekan sejawat mereka meninggalkan Rutan Malendeng sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, Sabtu dini hari yakni sekitar pukul 00.30 Wita, ketiga dokter tersebut pun didatangi oleh petugas dari Kejari Manado. Kedatangan mereka membawa berita acara pembebasan ketiga dokter dan juga salinan petikan putusan PK MA.
Ketiga dokter tersebut pun diminta untuk menandatangani surat berita acara yang berwarna merah jambu sebanyak empat rangkap. Mereka mendatanganinya dihadapan Kepala Rutan Malendeng, Julius Paath bersama dua orang jaksa masing-masing Kasi Pidsus Kajari Manado Hotma Hutajulu serta Rommy Johanes yang merupakan jaksa penuntut ketika persoalan tersebut mulai disidangkan di PN Manado empat tahun silam.
Untuk mengeluarkan ketiga dokter tersebut, Hotma Hutajulu pun mengorbankan waktunya bersama keluarga dan beranjak dari rumahnya di Tomohon menuju kantornya. Dia pun menanti salinan petikan putusan PK MA sejak pukul 20.00 Wita.
"Karena informasinya salinan putusannya langsung dibawa ke Manado dengan pesawat terakhir. Makanya kami menunggu itu di kantor. Setelah dapat kami pun langsung menuju ke Rutan untuk segera mungkin melepaskan ketiga dokter itu," kata Hutajulu.
Pihak Kejari Manado pun tiba di Rutan Malendeng sekitar pukul 00.20 Wita dan kemudian menemui ketiga dokter tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Terkait putusan bebas ini, keluarga Julia Fransiska Maketey berencana akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (kev/fer/def/alp)