"Dari pemeriksaan, diketahui mobil telah digadaikan di daerah Purwodadi dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Dari pemeriksaan itu juga, Dikron sudah menyewa dan menggadaikan mobil rental beberapa kali di beberapa tempat yang berbeda. Di antaranya yaitu di Purwodadi dan Karangawen.
Kepada petugas, Dikron mengaku menggadaikan mobil rental untuk menutup tanggungan gadai mobil lain yang saudah dia gadaikan.
"Jadi dia intinya gali lubang tutup lubang. Gadaikan mobil ini, untuk membayar mobil yang lama," tandasnya.
Atas perbuatannya, Dikron kemudian dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan tuduhan penggelapan.