Laporan Wartawan Tribun Jambi Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo, Jambi, bernama Hairul Saleh bin Razali, berhasil melarikan diri, Senin (24/2/2014).
Hal tersebut, diungkapkan Kalapas Kelas IIB Muara Tebo Rudi. Ia mengatakan, Hairul melarikan diri Senin (24/2) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Mungkin ini sudah cobaan. Padahal dia (Hairul) sudah diusulkan PB (pembebasan bersyarat). Baru saja kami usulkan, malah melarikan diri," ujar Rudi, Selasa (25/2/2014).
Rudi menagtakan, selama menjalani hukuman, Hairul terbilang berkelakukan baik. Karena sudah cukup syarat, ia kemudian diusulkan PB. Sejak beberapa waktu lalu, ia juga sudah dipercaya melakukan kegiatan lain di dalam dan sekitar lapas.
"Misalnya memotong rumput, bersih-bersih. Kami memang sudah percaya, karena dia berkelakuan baik. Rupanya malah begitu (kabur). Kami imbau dia menyerahkan diri, dan saya pastikan akan diperlakukan dengan baik sesuai aturan," ujar Rudi lagi.
Hairul berasal dari Dusun Tebing Seri RT 03 Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo. Pria 35 tahun.
Ia diketahui kabur dari Lapas yang beralamat di Jalan Lintas Tebo-Bungo Km 02, Muara Tebo, di atas pukul 09.00 WIB.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Senin pagi, Hairul diperintahkan memotong rumpul lapangan apel kantor lapas. Di bawah pengawasan petugas napi bernama Didik, Hairul yang sudah berstatus tamping atau tahanan pendamping, memotong rumput itu seperti biasanya ia lakukan.
Entah kapan ia melarikan diri. Ia diketahui tak lagi berada di lingkungan lapas, adalah saat keluarganya menjenguk.
Begitu dicari-cari oleh petugas, Hairul tidak ditemukan. Saat itulah suasana lapas mulai ramai karena adanya napi melarikan diri.
Napi kasus pencurian pasal 363 KUHP dengan vonis 1,5 tahun ini, diduga kabur melalui gerbang kantor lapas sebelah kanan.
Pada saat kejadian, gerbang itu memang terbuka. Karena ada mobil pengangkut sampah yang tengah mengambil sampah dari dalam lapas.
"Barang bukti berupa mesin rumput ditemukan di belakang kantor lapas. Diperkirakan dia kabur ke arah Jambi menggunakan kendaraan umum. Saat ini Polsek Tengah Ilir sedang melakukan razia di depan mako polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol.
Ridwan mengatakan, pengejaran dilakukan oleh KPLP Saripudin beserta beberapa petugas lapas. Catatan yang diterima polisi, Hairul sudah jalani sembilan bulan masa hukuman. Sisa hukumannya tinggal sembilan bulan dan 14 hari.