Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Maximilian MJ Kapa, M.Agr.Sc menegaskan, oknum mahasiswa Undana yang terlibat tawuran saat pesta wisuda, tidak ada toleransi. Oknum mahasiswa tersebut diskors selama dua semester berturut-turut.
"Sanksi ini sudah kami berlakukan, ada mahasiswa yang sudah mendapat sanksi ini. Proses hukum tetap dihormati karena merupakan ranah penegak hukum," kata Maximilian Kapa, di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2014).
Maximilian mengatakan, Undana segera menyurati Polres Kupang Kota untuk meminta klarifikasi, terutama identitas oknum mahasiswa Undana yang terlibat tawuran saat pesta wisuda, Minggu (9/3/2014) dini hari.
Setelah mengetahui identitas mahasiswa, universitas akan bersikap. Sedangkan proses hukum tetap dihargai karena merupakan ranahnya kepolisian.
Maximilian menyampaikan, informasi mengenai keterlibatan oknum mahasiswa Undana Kupang baru didengar, karena itu langkah yang segera ditempuh adalah menyurati Polres Kupang Kota dan mengecek pada fakultas mahasiswa itu berasal.
"Kami harus tahu identitas dari mahasiswa yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Setelah kami tahu identitas, kami bisa mengambil langkah-langkah sesuai kode etik di universitas ini. Karena itu, kami minta informasi identitas dari polisi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Undana memiliki tiga hal yang menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan oleh mahasiswa. Tiga hal itu, yakni mahasiswa yang meminum minuman keras (miras) baik di dalam atau di luar kampus, narkoba baik sebagai pengedar atau pengguna, dan tawuran mahasiswa.
Ditanya apabila dicek ternyata oknum mahasiswa itu adalah wisudawan dari Undana, Maximilian mengatakan, jika oknum itu wisudawan, Undana tidak mempunyai kewenangan memberi sanksi. Tetapi sebagai almamater, Undana mengimbau agar alumni harus menjaga citra almamaternya.
Minta Identitas
Wakil Rektor III Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Dr Johni Lumba, mengatakan, pihak universitas tidak bertanggung jawab terhadap masalah itu karena dia berkelahi di luar kampus, walau dia adalah mahasiswa UKAW Kupang.
Pihak universitas, perlu meminta identitas oknum mahasiswa itu di Polres Kupang Kota agar mengetahui jelas nama oknum mahasiswa tersebut.
"Kalau sudah tahu orangnya, kami akan memberi sanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Ia menyatakan, universitas belum memberikan tindakan terhadap oknum mahasiswa tersebut sebelum ada surat pemberitahuan dari Polres Kupang Kota mengenai kepastian keterlibatan oknum mahasiswa UKAW dalam tawuran saat pesta wisuda hari Minggu dinihari itu.
Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, saat dihubungi Selasa (11/3/2014) sore mengatakan, universitas belum bisa memberi sanksi terhadap OT, oknum mahasiswa yang diduga menyerang polisi dalam tawuran pesta wisuda.
"Saya masih di Jakarta dan besok (Rabu ini) baru kembali ke Kupang sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum mahasiswa PGRI yang diduga terlibat tindak pidana menyerang polisi," kata Sem Haning.