Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, menggerebek pabrik pupuk palsu alias abal-abal di Kabupaten Jepara.
Disebut abal-abal lantaran isi, mutu, proses pengolahan dan komposisi pupuk yang dijual itu tidak sesuai petunjuk yang tertera pada label produk dan tidak memiliki izin.
"Ibaratnya, kita membeli obat yang semestinya manjur dan membuat sembuh tapi ini tidak karena komposisi sebenarnya dipalsukan. Peredaran pupuk ini sangat merugikan petani," kata Kapolda Jateng Irjen Dwi Priyatno, Jumat (14/03/2014).
Pabrik pupuk bernama CV IAI tersebut, berada di Desa Sengon, Mayong, Kabupaten Jepara. Penggerebekan dan penyegelan itu dilakukan pada Selasa (11/03/2014) sore.
Ditreskrimsus Polda Jateng Djoko Purbohadijoyo menyatakan, pabrik pupuk anorganik tersebut semula mempunyai izin beroperasi pada 2011 namun izin dari Departeman Pertanian itu telah mati.
Dalam sebulan, pabrik tersebut memproduksi sekitar 150 kilogram pupuk NKCL agritran dan 50 kilogram pupuk SP Postafer.
Harga jualnya Rp 60 ribu per sak pupuk SP Postaper dan Rp 90 ribu per sak NKCL. Omzet sebesar Rp 150 juta per bulan.
"Keuntungan pemiliknya sekitar 25 persen dari omzet. Pupuk itu didistribusikan di Sragen, Temanggung, Wonosobo, Purbalingga, Banjarnegara, dan Brebes," kata Djoko.