Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara, tak dilarang untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum 2014.
Namun, mereka tidak diperkenankan untuk terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
"Mereka (PNS) juga kan memiliki hak politik. Jadi tidak dilarang hadir dalam kampanye dan mendengarkan visi dan misi caleg. Kalau hanya menghadiri kampanye itu tidak masalah. Namun, PNS dilarang keras untuk berpolitik praktis," ujar Sekretaris Kota Bolmong Farid Asiming, Minggu (16/3/2014).
Keterlibatan secara langsung tersebut, seperti memakai atribut parpol, naik ke atas panggung dan berorasi mendukung parpol atau caleg. Kalau kedapatan PNS berpolitik praktis, Farid mengatakan akan mendapat sanksi.
"Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pastinya akan mendapat sanksi. Pertama teguran secara lisan dan kemudian teguran langsung melalui surat," kata Farid menambahkan.