Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Hari bahagia yang ditunggu-tunggu Rahmad Puji (25), untuk duduk di pelaminan bersama seorang calon istrinya pada 2 Mei 2014, tampaknya tak bakal tercapai.
Pasalnya, pemuda asal Krajan RT 08 RW 01 nomor 58, Jombang, Jawa Timur, ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Lamongan, Senin (24/3/2014).
Puji ditangkap anggota resmob Polres Lamogan , setelah dilaporkan Iwan Setia Budi (34) telah menggelapkan uang pembayaran minyak goreng sebesar Rp 13.820.000 dari seorang pemilik toko, Agus Ganto Purnomo , warga Sukodadi Lamongan, Kamis (20/03/2014).
Tersangka Puji mengaku, uang dari Agus yang seharusnya disetor ke Iwan dibawa kabur dan habis untuk bermain judi di wilayah Ngoro Jombang.
Sedianya, uang itu mau diperbanyak dengan cara berjudi dan hasilnya akan dipakai untuk tambahan biaya resepsi pernikahannya bersama Kristiani (23), wanita pilihannya asal Sumberejo Kecamatan Plandanan Jombang.
"Sudah persiapan semua, karena pernikahannya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2014 nanti,"ungkap Puji kepada Surya, Senin.
Bahkan, rencana pernikahannya dipastikan batal. Karena pihak keluaga calon istri membatalkan semua yang telah direncanakan matang.
"Keluarga calon istri tidak hanya membatalkan waktu pernikahan, tapi memutuskan batal semuanya. Mereka tidak mau menerima saya sebagai calon menantu," tuturnya.