TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penyitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan bupati Lampung Timur Satono bersama Mantan Komisaris BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
"Deposito Rp 500 juta sudah diblokir, ada beberapa aset sertifikat tanah hak milik, sekitar 13 aset baik tanah atapun properti yang sudah diblokir yg akan dieksekusi tim jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2014).
Menurut Arief rekening berisi uang Rp 500 juta tersebut milik dari Alay, sementara 13 aset tanah dan property milik Satono yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Ada aset berupa sertifikat tanah bentuknya SHM kurang lebih 13 aset tanah dan properti yang sudah diblokir, itu akan dieksekusi lebih dulu. Itu miliki pihak Satono," ujarnya.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur Satono dan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satono yang divonis bersalah pada 2012 dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung saat ini masih buron. Tetapi kepolisian tidak mau berhenti dengan menjerat Satono hanya dengan tindak pidana korupsi saja.
Untuk mengembalikan keuangan negara kepolisian baru-baru ini mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penempatan dan APBD dan PAD Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2008 sebesar Rp 172,5 miliar secara melawan hukum dengan menempatkan dana Pemerintah Daerah di dua bank berbeda atas nama BPR Tripanca Setiadana.
Pada saat penyidikan yang dilakukan Polda Lampung saat itu, penyidik tidak menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Sartono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay Mantan Komisaris BPR Tripanca Setiadana.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut terlihat jelas. Selaku Bupati Lampung Timur saat itu, Satono menggelontorkan uang APBD sebesar Rp 46,5 miliar dan PAD sebesar Rp 126 miliar. Masing-masing kedua dana pemerintah tersebut disimpan dalam bentuk giro di Bank Mandiri dan Bank BCA atas nama BPR Tripanca Setiadana.
Dengan hal tersebut jelas sudah ada penyamaran dimana uang negara di atas namakan uang sebuah perusahaan perbankan. Kemudian uang Rp 46,5 miliar dan Rp 126 miliar tersebut dimasukan ke BPR Tripanca yang diatas namakan Pemda Lampung Timur. Kemudian uang tersebut dikembalikan Rp 83 miliar sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 89,5 miliar.
Bunga saat itu ada 8,5 persen pertahun, sehingga bila ditambahkan dengan bunga kekurangannya mencapai Rp 108 861 624 800 ditambah dengan fee yang dijanjikan kepada bupati 0,45 persen yang mencapai Rp 10 586 675 000. Total seluruhnya dana yang masih belum diterima negara seluruhnya mencapai Rp 119 448 119 800.