TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang, memanggil Wali Kota Malang, M Anton. Abah Anton, panggilan akrab Wali Kota Malang, M Anton, akan diklarifikasi terkait pelanggaran kampanye.
Abah Anton, yang juga Ketua Tanfidziyah DPC PKB Kota Malang, melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Jadwal pemeriksaannya, Selasa (1/4/2014), tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan. Sekarang kami melayangkan surat panggilan lagi," kata anggota Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, Rabu (2/4/2014).
Dikatakannya, Panwas mendapat laporan bahwa Anton melakukan kampanye di Masjid Al Furqon, Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, 26 Maret 2014 lalu.
Anton melakukan kampanye di masjid bersama calon legislatif PKB Dapil Lowokwaru, Imam Fauzi, dan wakil ketua panitia pelaksana kampanye PKB, Damanhuri. Panwas sudah memiliki bukti foto kegiatan tersebut dan saksi.
"Kami juga mendapatkan laporan lagi terkait kampanye yang dilakukan wali kota di masjid di wilayah Blimbing dan Lowokwaru," katanya.
Ia menjelaskan, kampanye di dalam tempat ibadah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kami jadwalkan lagi pemeriksaan terhadap wali kota Kamis (3/4/2014) malam," ujarnya.