TRIBUNNEWS.COM,KENDAL- Inspektorat Kendal menemukan sejumlah ketidaktertiban administrasi yang bisa berujung penyalahgunaan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah UPTD Dinas Pendidikan.
Hal itu rawan diselewengkan. Terbukti dari temuan laporan Inspektorat Kendal ada beberapa UPTD memang memilih menganggarkan seabagian BOS untuk keperluan di luar kegiatan belajar mengajar dan hal tersebut dinilai inspektorat meresahkan.
Selain itu, pengeluaran keuangan yang berasal dari dana BOS belum dipungut dan disetor ke kas negara.
Misalnya di SDN 1 Gondang, SDN 1 Gonoharjo untuk keperluan konsumsi.
Sementara SDN 1 Kedungboto dan SDN 2 Peron untuk pengeluaran koreksi ujian.
Di UPTD Pendidikan Pageruyung, seperti di SDN 1 Gebangan, BOS digunakan untuk pembelian lemari sebesar Rp 1,5 juta, pembelian kaos untuk siswa miskin Rp 1,3 juta, pembelian cat Rp 1,9 juta dan pembelian administrasi pembelajaran guru RPP sebesar Rp 1,8 juta.
Di SDN Getas Blawong BOS dipakai untuk pembelian perangkat pembelajaran sebesar Rp 1,26 juta.
“Di kedua SD itu, Baik SDN 1 Gebangan dan SDN Getas Blawong, semua dana tersebut laporannya tidak jelas dan belum ada Pajak Pendapatan Negara (PPN) yang disetorkan ke Kas Negara,” ujar Kepala Inspektorat Kendal M Ali Jusuf, Selasa (10/6) kemarin.
Inilah Daftar Penyelewengan Penggunaan Dana BOS di Kendal
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger