News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Minut Bantah Reklamasi Masih Berlangsung di Pulau Bangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado, Arthur Rompis

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Larangan dari Kementerian Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan reklamasi di Pulau Bangka, ternyata tak diindahkan PT MMP.

Seorang warga Bangka yang tidak ingin namanya diidentifikasi masih melihat aktivitas penggalian di sebuah tempat di Pulau Bangka, meski tidak semasif sebelumnya, namun ia masih melihat eskavator serta truk lalu lalang.

"Masih ada aktivitas," kata warga tersebut.

Larangan dari kementerian tersebut merupakan buntut dari putusan MA yang menolak upaya Kasasi Pemkab Minahasa Utara (Minut).

Kadis Pertambangan Minut Allan Mingkid membantah keras kegiatan reklamasi masih berlangsung di Pulau Bangka.

Menurut Mingkid, PT MMP sudah diberitahu tentang penghentian reklamasi. Pihaknya pun sudah menempatkan pengawas untuk mengawasi keadaan di sana.

Tentang adanya larangan lebih lanjut untuk melakukan eksplorasi, Mingkid mengaku belum mengantongi surat resmi dari Kementamben.

Bupati Minut Sompie Singal menilai putusan MA No 162 sudah kedaluarsa karena banyak produk hukum di dalamnya yang sudah dibatalkan MK.

Ia mengaku berpegang pada putusan No 183 PTUN Manado. Kendati begitu, Sompie akan melakukan upaya hukum lanjutan pada putusan MA No 162. Ia berencana melakukan PK.

"Kita akan adakan upaya hukum lanjutan," kata dia.

Sompie heran dengan gugatan pencemaran terhadap PT MMP. "Padahal, belum ada apa-apa di sana," kata dia.

Sompie mengimbau berbagai pihak untuk tidak skeptis dulu dengan pertambangan biji besi di Pulau Bangka. Dikatakannya, jika nantinya beroperasi, pertambangan di Pulau Bangka akan diawasi ketat.

"Jika mereka melanggar aturan, maka kita hukum," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini