TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Tiga pelaku perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya, berhasil ditangkap petugas Polsek Mulyorejo.
Mereka adalah Fikri Setyabudi (18), warga asal Sidoharjo tinggal di Semolowaru Utara, Yogi Dewabrata (19), warga Rusun Rungkut Wonorejo, dan Khofid Syafi'i (22) warga Kepanjen Malang yang tinggal di Jl Rungkut Mejoyo.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion L 4868 FD yang digunakan beraksi, sebuah handphone, dan sabuk yang sempat dipakai untuk menganiaya korban.
“Mereka ditangkap saat beraksi pada Senin (14/7) dinihari. Saat ini, petugas masih berusaha mengembangkan perkara tersebut. Apakah ada kaitannya dengan aksi kejahatan serupa di lain tempat atau tidak,” kata Kapolsek Mulyorejo, Kompol Kuncoro, Kamis (17/7/2014).
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa modus yang dilakukan komplotan ini sama dengan aksi perampasan motor yang akhir-akhir ini marak terjadi di Surabaya.
Yakni, menghentikan calon korban yang sedang melintas sendiri di jalan, kemudian menuduh korban telah menabrak keluarga salah satu pelaku.
Setelah itu, mereka memukuli korban dan berdalih meminta pertanggungjawaban dengan merampas sepeda motor korban.
“Saat ditangkap, komplotan ini sedang berusaha membawa kabur sepeda motor korbannya,” sambung mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut.
Diceritakan, penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli. Melihat tiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol L 4868 FD berputar balik saat ada polisi, petugas pun curiga.
Kemudian, anggota reskrim berusaha mengikuti tiga bandit tersebut.
Kecurigaan petugas benar. Ketika diikuti, tiga pelaku itu ternyata merampas sepeda motor di jalan Mulyorejo yang sedang sepi.
Begitu hendak membawa kabur sepeda motor korban, mereka pun langsung ditangkap polisi.
Tiga bandit jalanan itu langsung dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.