TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Beberapa kali Putu Gede Sudharma membetulkan letak kacamata beningnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bali ini menyakinkan pihaknya bakal memburu kasus dugaan korupsi By Pass IB Mantra.
Ia mengungkapkan adanya beberapa dugaan penyimpangan dan korupsi yang tengah ditangani Kejati Bali.
"Ini kasus lama, dulu ditangani sebelum saya menjabat," ujar Sudharma.
Ia katakan, dugaan penyimpangan ini terjadi pada pembebasan lahan di By Pass Ida Bagus Mantra, yakni soal pengerjaan jalan di mana Balai Jalan Nasional VII Bali berperan sebagai penanggung jawab.
Menurutnya, meski saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka, BW, tetapi pihaknya terus mendalami kasus tersebut karena menurutnya ada dugaan keterlibatan pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud diantaranya adalah BPN Gianyar yang bertugas menerbitkan sertifikat.
Padahal menurutnya tanah itu sudah dibeli oleh negara.
"Bisa jadi ada tambahan tersangka, nanti kami akan lakukan ekspos dahulu. Sampai saat ini baru satu tersangka saja," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, alur pelanggaran ini bermula ketika pemilik lahan pertama melakukan pensertifikatan tanah secara sporadik.
Disebutkan bahwa pemilik pertama sebenarnya sudah menjual tanahnya, lantas si pembeli itu menjual kembali kepada pemerintah yang mengerjakan proyek jalan yang menghubungkan wilayah Denpasar, Gianyar dan Klungkung tersebut.
Namun pihak pertama malah mengajukan pensertifikatan kembali kepada BPN Gianyar setelah dilakukan beberapa kali jual beli dengan berbagai petunjuk.
Pihak BPN mengeluarkan sertifikat, sehingga ini menimbulkan kecurigaan.
Pihak BPN diduga ikut andil sehingga Kejati mencium adanya oknum yang terlibat dari BPN Gianyar yang juga dibidik menjadi tersangka.