Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Keningar, Yehezkiel Sugiyono menjelaskan, aksi tersebut berawal dari kekesalan warga terhadap penambangan material golongan C di wilayah desanya yang sudah cukup parah. Karena masih terus beroperasi sampai saat ini, warga kemudian berusaha menutupnya.
"Penggunaan alat berat di desa kami harus dihentikan karena merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga kami. Sebab, penambangan ini berada di dekat bibir sungai Senowo yang jika ada ancaman lahar gunung Merapi sangat membahayakan," kata Sugiyono.
Dia juga mengatakan, penambangan dengan menggunakan stone crusher itu, diduga tidak berijin. Terlebih, ujarnya, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 180/1504/03/2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Penambangan di kawasan Merapi, tertanggal 25 Agustus 2014 , dimana penggunaan alat berat cukup dilarang dalam penambangan.
Dengan landasan peraturan tersebut, dia menyatakan pemakaian alat berat dalam penambangan galian C diwilayah desanya harus dihentikan. Hal ini juga sesuai hasil rapat LPP, BPD dan masyarakat Desa Keningar, Kamis (11/9/2014) lalu.
Penambangan itu, kata dia, dilakukan di tanah milik warga Keningar yang dibayar ratusan juta rupiah oleh PT Hafa.