News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Pengecer dan Pengepul Togel Digulung Polisi Madiun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sebanyak 7 penjudi dari sekelas pengecer dan pengepul judi Totoan Gelap (Togel) hingga judi remi dan dadu diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun. Mereka diamankan dari 7 lokasi yang berbeda-beda.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta, karpet, rekapan togel, HP bal point serta peralatan perjudian lainnya.

"Para tersangka bakal kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang Kapolres Madiun, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution kepada Surya, Senin (22/9/2014).

Selain itu, mantan Kapolres Trenggalek ini mengungkapkan selama ini para pengecer dan pengepul togel selalu menggunakan jaringan terputus.

Kendati demikian, pihaknya berusaha mengembangkan kasus itu agar dapat menjerat para pelaku di atas para tersangka itu.

"Tetap akan kami kembangkan semoga bisa menangkap jaringan di atas pengecer dan pengepul. Karena omzet mereka masih kecil-kecil. Tetapi ini pengembangan penangkapan 7 orang selama sepekan terakhir kemarin. Artinya kami memperhatikan atensi atasa kami," imbuhnya.

Sementara salah seorang tersangka, Jamal (49) yang selama ini berprofesi sebagai pengepul togel mengaku terpaksa berjualan nomor togel.

Menurutnya, selain cara kerjanya mudah juga tergiur prosentase hasilnya yakni sekitar 25 persen dari nilai setoran.

"Semua untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga kami. Tak ada yang kami gunakan untuk foya-foya. Karena setoran kami sangat kecil antara Rp 500 sampai 600 sekali putaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini