Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN- Hampir empat bulan sejak ditangkap 3 Juni 2014, kasus dugaan penggelapan dan penyelundupan minyak mentah jenis Duri Crude Oil milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju milik pengusaha minyak asal Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob, belum terjadi penambahan tersangka di luar lima kru kedua kapal.
Kabid Penyelidikan dan Penanganan Barang Bukti Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso mengaku proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
"Belum ada penambahan tersangka selain dari lima tersangka sebelumnya itu. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti
kejaksaan dan kepolisian tentang kemungkinan ada tambahan tersangka," ujar Budi, Rabu (1/10/2014) di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Budi juga mengaku pihaknya optimis tahun ini, kasus yang melibatkan salah satu kapal tanker milik pengusaha minyak asal Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob, MT Ocean Maju itu bisa naik ke meja persidangan.
Pihaknya sudah dua kali melayangkan berkas pelimpahan ke Kajati Kepri. Bahkan petunjuk yang diberikan pihak Kejati telah pihaknya coba penuhi. Hanya saja, Budi enggan membeberkan petunjuk Kejati Kepri tersebut.
"Barang bukti kapal masih di lokasi yang kemaren juga, belum bergeser. Muatan minyaknya juga begitu, masih di dalam kapal. Sepertinya tidak bakal mengeras karna ada alat penetralisirnya," terangnya.