"Alasan-alasan tersebut memang banyak diajukan pihak perempuan," kata Zainal.
Selain karena "main mata" yang menjadi penyebabnya, ada juga
perceraian karena selama ini melakukan pernikahan paksa.
Karena faktor terpaksa, akhirnya kandas di tengah jalan. Faktor ini tercatat ada 45 kasus. Namun dari sekian alasan itu, alasan ketidakharmonisan mendominasi dengan 655 kasus.
"Kalau tidak harmonis inilah yang kemudian jamak menjadi pasal karet. Paling gampang digunakan pihak istri maupun suami yang mengajukan cerai. Tapi sebelum ajukan cerai, pasangan kami upayakan untuk mediasi dulu agar membatalkan perceraian. Kasihan anak-anak mereka. Sebab, cerai itu sangat dibenci Allah," tutur Zainal.
Dari mediasi itu, tidak sedikit pasangan yang akhirnya mengurungkan perceraiannya. Dengan proses yang panjang, akhirnya kedianya memilih rujuk dan merevitalisasi pernikahan.
Meski tak sedikit pula yang akhirnya tetap memilih bercerai karena sudah tak bida dibendung.