TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemprov Jatim minta manajemen PT Gudang Garam di Kediri mengurungkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun dini terhadap 12 ribu karyawan, dengan dalih efisiensi.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Jumat (10/10/2014), usai menerima perwakilan buruh dari Relawan Buruh Jatim yang mengadukan kasus PHK Pabrik Gudang Garam, di Kantor Gubernur, Surabaya.
Menurut Gus Ipul, dirinya berharap manajemen PT Gudang Garam di Kediri mengurungkan niat mem-PHK ribuan pekerjanya.
Agar PHK tidak jadi, salah satu pabrik rokok terbesar di Indonesia tersebut diminta melakukan langkah-langkah tertentu.
"Prinsipnya, bagaimana sebisa mungkin PHK tidak jadi dilakukan," tegasnya, usai pertemuan.
Jika PHK tetap dilakukan, pihaknya, kata Gus Ipul khawatir akan muncul masalah sosial.
Pasalnya, orang yang kehilangan pekerjaan secara psikologis biasanya akan terpengaruh. Terlebih belajar dari pengalaman serupa, yakni PHK yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna dan PT Bentoel, ternyata sampai saat ini ribuan karyawan dua pabrik rokok ini masih banyak yang menganggur setelah di PHK.
"Makanya agar kasus yang sama tidak terulang, saya berharap ada jalan keluar," tegasnya.
Untuk membahas sekaligus memastikan solusi yang akan diambil, Senin (13/10/2014) lusa, Pemprov Jatim akan memanggil pihak PT Gudang Garam dan berbagai pihak terkait lainnya.
Koordinator Relawan Buruh Jatim Jamaludin menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus PHK 12 ribu buruh PT Gudang Garam ke Pemprov Jatim setelah mendapat pengaduan dari 15 orang buruh yang menjadi korban.
Dari pengaduan itu dan hasil investigasi yang dilakukannya, PHK terhadap 12 ribu buruh tersebut akan mengakibatkan 20 ribu keluarga tidak punya sumber mata pencaharian ekonomi.
"Apalagi buruh yang di PHK dengan alasan efisiensi tersebut masih usia produktif, yakni 30 sampai 45 tahun," tegasnya.
Menurut Jamal, jumlah buruh pabrik rokok di Jatim sekitar 100 ribu orang. Dari jumlah itu, yang sudah di PHK oleh perusahaannya mencapai lebih 30 ribu. Baik perusahaan rokok besar maupun kecil. Mulai di Kediri, Malang, Trenggalek, Jember, Tulungagung, dan beberapa daerah lain.
"Tapi yang terekspose hanya PHK di perusahaan besar, dimana puncaknya mulai April lalu, ketika Bentoel mem-PHK 978 orang dan Sampoerna sebanyak 4.900 orang. Nah, sekarang giliran Gudang Garam yang melakukannya," tandasnya.
Padahal berdasar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus menghindari PHK.
Bahkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011 ditegaskan, PHK karena alasan efisiensi, maka pabrik yang melakukan PHK terhadap buruhnya harus tutup secara permanen terlebih dahulu.
"Tapi fakta di lapangan kan tidak seperti itu. Pabrik rokok tersebut masih beroperasi. Kalaupun ada yang tutup, sifatnya hanya temporer dan beberapa saat saja," imbuh Jamal.
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Larangan menggunakan teknologi mesin. Agar pekerjaan dapat dialihkan ke padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Selain itu, Pengawasan intensif harus dilakukan dan Buruh harus diberi pelatihan oleh BLK (Balai Latihan Kerja), agar bisa alih usaha ketika ada program pensiun dini," terangnya.