TRIBUNNEWS.COM.KARIMUN- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah yang diduga ilegal asal Kuala Linggi, Malaysia, 9 September 2014, sekitar pukul 19.15 WIB di sekitar perairan Raleigh.
Bawang merah sebanyak 2.700 karung atau sekitar 25 ton dengan nilai Rp 500 juta (asumsi satu kg = Rp 20 ribu) itu diangkut Kapal Motor (KM) Ayu GT 7 berbendera Indonesia dengan tujuan Dumai, Riau.
Diduga ilegal setelah JN, nakhoda tidak dapat menunjukan satu pun dokumen pelindung sah dari muatan bawang merah tersebut.
"Saat kami lakukan penegahan, KM Ayu GT 7 tidak dapat menunjukan satu pun dokumen pelindung yang sah atas muatan bawang merah mereka itu," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Raden Evy S, Senin (13/10/2014).
Evy juga mengatakan tidak ada perlawanan saat penangkapan mereka lakukan. KM Ayu GT 7 yang dinakhodai JN dan dua ABK langsung menyerah begitu kapal patroli BC-10001 memberikan perintah untuk berhenti.
JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun, minimal satu tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, minimal Rp 50 juta berdasarkan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.