News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Pemprov Sumut Terima Surat Penonaktifan Bupati Bonaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (6/10/2014). Bonaran yang sebelumnya mangkir dari panggilan diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemprov Sumut telah menerima surat penonaktifan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sekaligus pengangkatan Wakil Bupati Syukran Jamilan Tanjung sebagai Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (17/10/2014).

Kabar ini disampaikan oleh Syukran Tanjung yang saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) sedang berada di Jakarta.

"Kami tadi sudah bertemu dengan Dirjen Otda. Dari Pemprov yang datang adalah Asisten I Bapak Hasiholan Silaen dan Kepala Biro Otonomi Daerah Jimmy Pasaribu. Pemprov dulu yang menerima surat itu karena mereka perwakilan pemerintah pusat di daerah. Saya belum lihat isi surat itu," katanya.

Menurut Syukran, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU Pemda No 23 Tahun 2014, maka dirinya telah menjadi pelaksana tugas bupati setelah Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Secara de facto saya sudah menjadi Plt Bupati. Tapi secara de jure, belum," katanya.

Menurut Syukran yang masih berkerabat dengan politisi senior Akbar Tanjung ini, setelah menerima surat dari Kemendagri, Pemprov Sumut belum menetapkan jadwal penyerahan surat sakti itu kepadanya.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya. Bagaimana pun saya butuh surat penugasan," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini