TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI), Kasbi Gresik unjuk rasa di depan Kantor Pemda Gresik dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, untuk menuntut kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten sebesar Rp 3,5 Juta/bulan pada 2015, Senin (20/10/2014).
Ratusan massa dari anggota FSPBI - Kasbi Gresik ini menggelar orasi dan membentangkan poster di depan pintu masuk Kantor Pemkab Gresik. Akibatnya arus lalu lintas menjadi padat merambat.
Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo lebih padat ketika massa menuntun motornya dari Kantor Pemda Gresik menuju Kantor Disnakertrans yang berjarak hampir satu kilometer. Dengan dikawal Kapolsek Kebomas Kompol Isbari, massa tertib dalam berunjuk rasa.
"Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya cukup pemuda. Anak, istri tidak dihitung. Biaya pendidikan tidak dihitung, tempat tinggal hanya di ukur dengan ruangan 3x3 meterpersegi seperti makam," kata Budiono, Ketua FSPBI-Kasbi dalam orasinya.
Menurut Budiono, nilai UMK untuk Kabupaten Gresik saat ini yang sesuai sebesar Rp 3,5 Juta/bulan.
Sebab informasi kedepan akan ada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan tarif daftar listrik (TDL) dan dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan harga pokok dan biaya pendidikan. "Kanaikan UMK hanya perubahan angka nominal saja.
Sebab setiap kali ada kenaikan UMK pasti semua kebutuhan juga naik.
Kita tidak ubahnya seperti budak yang tidak ada payung hukum," katanya.
Sampai saat ini, massa masih menggelar orasi di depan Disnaker Gresik dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polisi.