TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2015 terancam molor. Pasalnya hingga tanggal 18 Oktober 2014 atau batas akhir waktu penyampaian UMK oleh Bupati/Wali Kota ke Provinsi, baru enam daerah saja yang menyampaikan usulan UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi (DPP).
Enam daerah tersebut, yakni Kabupaten Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara, 32 Kabupaten/Kota hingga hari ini belum menyampaikan usulan UMK-nya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, dengan masih banyaknnya Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan nilai UMK 2015, pihaknya akan terus menunggunya.
“Usulan akan kita tunggu maksimal sampai tanggal 21 November nanti,” ujarnya, kepada Surya, Minggu (19/10/2014)
Tanggal 21 November merupakan waktu bagi Gubernur Jatim untuk menetapkan UMK tahun 2015. Sesuai aturan, UMK harus ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan.
Sehingga ketika pemberlakuan UMK baru adalah per 1 Januari, maka tanggal 21 November harus sudah ditetapkan.
Menurut Edi, jika sampai 21 November, ada Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan usulan UMK, maka dengan kewenangan yang dimiliki, Gubernur akan menetapkan UMK 2015 daerah tersebut sama dengan nilai UMK tahun 2014. Jika itu terjadi, yang dirugikan adalah para buruh dan pegawai.
“Selai itu, daerah tersebut juga akan rugi, karena pembangunan akan terhambat,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, 32 Kabupaten/Kota segera menyampaikan usulan UMK 2015 ke Provinsi. Karena setelah disampaikan, DPP, kata Edi, masih akan membahas besara UMK yang diusulkan tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur.
Disinggung besaran nilai UMK yang diusulkan enam daerah, Edi mengaku tak bisa menyampaikannya ke publik.
“UMK masih akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi,” dalih mantan Asisten III Bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.
Sementara itu, Koordinator Perwakilan Buruh Jatim Jamaluddin menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim mengusulkan kenaikan UMK tahun 2015 hanya naik sebesar 15 persen dari UMK sebelumnya.
"Tapi usulan tersebut langsung kami tolak," tegasnya.
Dengan usulan itu, UMK di Surabaya diusulkan naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,5 juta.
Padahal buruh, kata Jamal, menyampaikan usulan kenaikan UMK sebesar 30 persen untuk wilayah ring satu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo. Dengan begitu, UMK Surabaya yang awalnya Rp 2,2 juta naik menjadi Rp 2,8 juta.
“Kami dan massa buruh akan terus berjuang agar UMK tahun ini naik 30 persen,” tegas Jamal.