TRIBUNNEWS.COM, BULUKAMBA - Seorang bocah tewas setelah melindungi ibunya dari siksaan tetangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tias meninggal akibat punggungnya terkena tikaman badik hingga tembus ke dada.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin (28/10/2014) di Dusun Batukeke, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilauale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Awalnya, pelaku, IR (25), tersinggung oleh ucapan korban, Hafisah (35), yang tak lain adalah tetangga dan sepupunya sendiri. Adu mulut pun terjadi, tetapi sempat dilerai oleh sejumlah tetangga.
Setelah dilerai, IR kemudian meninggalkan rumahnya selama tiga jam dan pulang dengan kondisi mabuk sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat itulah, pelaku langsung mendatangi korban yang tengah menjemur gabah di depan rumahnya. Satu tikaman badik mengenai punggung Hafisah hingga membuat perempuan itu berteriak histeris.
Dua anak korban, Rafli (3) dan Tias Pratiwi (9), yang menyaksikan kejadian tersebut, berupaya menolong ibunya dengan cara memeluk tubuh ibunya yang sudah bersimbah darah.
Pelukan kedua anak korban tidak membuat pelaku berhenti membabatkan badiknya. Pelaku kembali menikam Hafsiah, tetapi kali ini mengenai kedua anak korban.
Pelaku kemudian diamankan warga. Selanjutnya, pelaku menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rilaulae.
Sementara itu, ketiga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nahas, nyawa Tias Sapitri tak tertolong karena tikaman badik menembus punggung hingga ke dadanya. Tias dimakamkan pada pukul 10.00 Wita pada Rabu (29/10/2014).
"Ada dendam sengketa batas tanah, jadi sedikit-sedikit bertengkar antar-tetangga, padahal masih sepupu," kata Akbar, salah seorang warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Jamal Faturakhman menduga, motif dari aksi penikaman itu ialah karena ada unsur dendam dalam keluarga.
"Diduga permasalahannya persoalan dendam, tetapi ini baru sementara karena olah TKP masih berlangsung. Kita lihat saja nanti setelah rampung penyelidikannya," kata AKP Jamal.
Jika memenuhi unsur perencanaan pembunuhan dan melukai anak di bawah umur hingga meninggal, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. (*)