News Analysis
M Nasser
Anggota Kompolnas
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penembakan terhadap Sumarno (55) oleh jajaran Polres Probolinggo menjadi heboh.
Pihak keluarga menyebut polisi salah tembak.
Kisah lain penembakan yang mengundang perhatian masyarakat terjadi di Gresik.
Jajaran Polres Gresik menembak DS, tersangka perkosaan dan pembunuhan dua siswi.
Keluarga tersangka sempat memprotes hal ini, karena saat ditangkap, tersangka sudah tidak berkutik.
Tapi, polisi Gresik menyatakan, penembakan dilakukan karena DS mau melarikan diri.
Mengetahui ada penembakan oleh polisi terhadap tersangka pembunuhan dua siswi di Gresik saya sangat kaget.
Apalagi penembakan itu dilakukan terhadap anak-anak.
Ini namanya upaya penegakan hukum yang melahirkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini sangat tidak dibenarkan.
Saya memang belum mendalami kasus ini. Tetapi tentu kekerasan yang dilakukan penegak hukum dalam upaya penyelidikan, penyidikan sampai upaya paksa, itu dilarang.
Seorang penegak tidak boleh menggunakan kekerasan.
Kekerasan tidak boleh terjadi baik di luar maupun di dalam kantor penegak hukum.
Saya tegaskan, kalau sampai kekerasan itu terjadi, itu bentuk nyata dari kegagalan penegakan hukum sendiri.
Apalagi pelakunya adalah penegak hukum yang menjadi aparat negara. Ini masuk kategori HAM.